Legalitas
Legalitas dari Notaris dan Kemenkumham
Legalitas pengesahan dari Notaris Abdul Gani Makhrup, S.H., M.Kn. pada Akta Pendirian Koperasi Produsen “Bumi Tani Lestari Indonesia” dengan Nomor 01 pada tanggal 08 Desember 2020.
Legalitas pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007185.AH.01.26.TAHUN 2020.
Our Company
Kami adalah Koperasi Produsen “Bumi Tani Lestari Indonesia” yang berlokasi di Dusun Sajang Daya, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dusun Sajang adalah sebuah dusun yang berada dalam Desa Sajang. Kelompok kami adalah petani dan pekebun dari perkebunan Sajang.
Perkebunan Sajang lebih kepada organik. Budi daya pertanian dan perkebunan menggunakan pupuk organik dan pestisida organik.